📚 Tata Tertib Peserta Didik
SMA Negeri 2 Bandar Lampung Tahun 2025
Surat Edaran
No: 421.3/368/V.01/SMAN2/2025
Berlaku Mulai
19 September 2025
Sistem Poin
3:1 (Reward vs Punishment)
🚀 Navigasi Cepat
📊 Sistem Poin 3:1
Poin Pelanggaran
Setiap pelanggaran mendapatkan poin negatif
Poin Penghargaan
Prestasi akademik & non-akademik mendapatkan poin positif
💡 3 poin penghargaan dapat menghapus 1 poin pelanggaran
👔 Dasi Abu-abu: Strip I (Kl X), Strip II (Kl XI), Strip III (Kl XII)
⚠️ Poin bertanda (*) tidak dapat dihapus
👔 Pakaian Seragam
Senin
UpacaraSelasa
Khas SMANDARabu
BatikKamis
FormalKetentuan Khusus Muslimah
WajibJumat
Pramuka⚠️ Poin Pelanggaran
Terlambat Masuk
Teguran pertama, kedua, ketiga
Tidak Pakai Atribut
Badge, dasi, ikat pinggang
Baju Tidak Rapi
Lengan dilipat, kancing terbuka
Makan di Kelas
Tanpa izin guru
Menyontek
Teguran pertama
Memalsu Tanda Tangan
Surat izin, nilai, dll
Rambut Tidak Rapi
Panjang, dicat, model tidak sesuai
Merokok di Sekolah
Membawa/menghisap rokok
Bullying
Langsung atau media sosial
Membawa Konten Porno
Gambar, video, bacaan
Berkelahi
Antar peserta didik
Narkoba/Miras
Membawa/mengkonsumsi
🏆 Poin Penghargaan
Juara Kelas
Juara I, II, III paralel
Juara Kota
Lomba antar sekolah tingkat kota
Juara Provinsi
Lomba antar sekolah tingkat provinsi
Juara Nasional
Lomba antar sekolah tingkat nasional
Juara Lomba
Olahraga, seni, pramuka
Kegiatan Keagamaan
Khotib, ceramah, azan
Pengabdian Masyarakat
Social worker, bakti sosial
Pengurus OSIS
Ketua, sekretaris, bendahara
Kepanitiaan
Ketua, koordinator, anggota
Pengurus Kelas
Ketua kelas, bendahara, sekretaris
🚗 Tata Tertib Berkendara
Kelas X
Tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor
Kelas XI-XII
Wajib membawa SIM & STNK asli
Sepeda Motor
Wajib helm standar, lampu menyala
Radius 1 km
Dianjurkan tidak bawa kendaraan
📊 Sistem Sanksi Berjenjang
Peringatan Tertulis 1
Pemanggilan orang tua
Peringatan Tertulis 2
Pemanggilan orang tua
Peringatan Tertulis 3
Pemanggilan orang tua
Dikembalikan ke Orang Tua
Skor mencapai batas maksimal