📚 Tata Tertib Peserta Didik

SMA Negeri 2 Bandar Lampung Tahun 2025

📋

Surat Edaran

No: 421.3/368/V.01/SMAN2/2025

📅

Berlaku Mulai

19 September 2025

⚖️

Sistem Poin

3:1 (Reward vs Punishment)

📊 Sistem Poin 3:1

Poin Pelanggaran

Setiap pelanggaran mendapatkan poin negatif

Contoh:Terlambat = 1-3 poinBawa HP saat ujian = 10 poin
3
:
1

Poin Penghargaan

Prestasi akademik & non-akademik mendapatkan poin positif

Contoh:Juara kelas = 5-10 poinJuara nasional = 30-50 poin

💡 3 poin penghargaan dapat menghapus 1 poin pelanggaran

👔 Dasi Abu-abu: Strip I (Kl X), Strip II (Kl XI), Strip III (Kl XII)

⚠️ Poin bertanda (*) tidak dapat dihapus

👔 Pakaian Seragam

Senin

Upacara
Jas Almamater: Wajib dipakai saat upacara
Putra: Putih Abu-abu + Dasi + Topi (Baju Masuk)
Putri: Putih Abu-abu + Jilbab Putih (Masuk dalam Jas)
✅ Kaos kaki putih (min 7cm atas mata kaki), Sepatu hitam kets, Tali hitam

Selasa

Khas SMANDA
Putra: Kemeja abu-abu + celana kotak-kotak + dasi
Putri: Kemeja abu-abu + rok kotak-kotak + rompi
✅ Baju dimasukkan, Jilbab abu-abu, Kaos kaki putih, Sepatu hitam

Rabu

Batik
Putra: Batik (Baju Keluar) + celana putih
Putri: Batik (Baju Masuk) + rok putih + jilbab putih
✅ Kaos kaki putih, Sepatu hitam kets, Tali hitam

Kamis

Formal
Putra: Putih Abu-abu + Dasi (Baju Masuk)
Putri: Putih Abu-abu (Baju Masuk) + Jilbab Putih
✅ Kaos kaki putih, Sepatu hitam kets, Tali hitam

Ketentuan Khusus Muslimah

Wajib
Jilbab/Kerudung: Segi empat, tepi lurus (tidak bergelombang), tidak transparan, tanpa motif/bordir.
Ukuran: Depan tutup dada, belakang sentuh ikat pinggang, samping tutup bahu (tidak lebih siku).
Atribut: Badge nama dijahit di kerudung sebelah kanan. Jilbab tidak boleh ditarik/diikat ke belakang.
✅ Hari Selasa jilbab abu-abu, Jumat jilbab coklat gelap.

Jumat

Pramuka
Putra: Baju coklat (Baju Masuk) + celana coklat
Putri: Baju coklat (Baju Keluar) + Jilbab coklat gelap
✅ Kaos hitam, Kaos kaki hitam, Sepatu hitam, Ikat pinggang hitam

⚠️ Poin Pelanggaran

1-3

Terlambat Masuk

Teguran pertama, kedua, ketiga

2

Tidak Pakai Atribut

Badge, dasi, ikat pinggang

2

Baju Tidak Rapi

Lengan dilipat, kancing terbuka

5

Makan di Kelas

Tanpa izin guru

10

Menyontek

Teguran pertama

10

Memalsu Tanda Tangan

Surat izin, nilai, dll

20

Rambut Tidak Rapi

Panjang, dicat, model tidak sesuai

25

Merokok di Sekolah

Membawa/menghisap rokok

50

Bullying

Langsung atau media sosial

50

Membawa Konten Porno

Gambar, video, bacaan

75

Berkelahi

Antar peserta didik

100

Narkoba/Miras

Membawa/mengkonsumsi

🏆 Poin Penghargaan

5-10

Juara Kelas

Juara I, II, III paralel

10-20

Juara Kota

Lomba antar sekolah tingkat kota

20-30

Juara Provinsi

Lomba antar sekolah tingkat provinsi

30-50

Juara Nasional

Lomba antar sekolah tingkat nasional

5-15

Juara Lomba

Olahraga, seni, pramuka

5

Kegiatan Keagamaan

Khotib, ceramah, azan

5

Pengabdian Masyarakat

Social worker, bakti sosial

4-10

Pengurus OSIS

Ketua, sekretaris, bendahara

2-7

Kepanitiaan

Ketua, koordinator, anggota

1-4

Pengurus Kelas

Ketua kelas, bendahara, sekretaris

🚗 Tata Tertib Berkendara

🚫

Kelas X

Tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor

📋

Kelas XI-XII

Wajib membawa SIM & STNK asli

🛵

Sepeda Motor

Wajib helm standar, lampu menyala

📍

Radius 1 km

Dianjurkan tidak bawa kendaraan

📊 Sistem Sanksi Berjenjang

25

Peringatan Tertulis 1

Pemanggilan orang tua

50

Peringatan Tertulis 2

Pemanggilan orang tua

75

Peringatan Tertulis 3

Pemanggilan orang tua

100+

Dikembalikan ke Orang Tua

Skor mencapai batas maksimal

📥 Download Dokumen Lengkap

📋

Surat Edaran Resmi

PDF - 25 halaman

📥 Download PDF