🏛️ Portal Resmi Layanan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)

Selamat datang di Desk PPID SMA Negeri 2 Bandar Lampung. Wujud nyata komitmen sekolah dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Setiap warga masyarakat berhak mengakses informasi berkala, setiap saat, serta mengajukan permohonan informasi resmi secara daring.

📁
10 Dokumen
Daftar Informasi Publik (DIP)
⏱️
2.5 Hari
Rata-rata Waktu Respons SLA
📩
0 Tiket
Permohonan Masuk
✅
0 Selesai
Informasi Diberikan Penuh

🔄 Alur Permohonan Informasi Publik (SLA 10 + 7 Hari Kerja)

1️⃣

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir daring atau hadir langsung di desk PPID dengan melampirkan identitas KTP sah.

2️⃣

Verifikasi & Nomor Tiket

Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan Nomor Registrasi Tiket (INF-...) untuk pelacakan.

3️⃣

Tanggapan Resmi (10 Hari)

PPID memberikan pemberitahuan tertulis mengenai ketersediaan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja (+ perpanjangan 7 hari jika butuh uji konsekuensi).

4️⃣

Penyerahan Informasi

Informasi diserahkan sesuai pilihan pemohon: salinan digital (PDF via Email/WA) atau hardcopy di sekolah.

⚖️ Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan, antara lain:

  • Penolakan atas permohonan informasi tanpa dasar alasan pengujian konsekuensi.
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi dalam batas waktu SLA (10 + 7 hari kerja).
  • Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Tidak dipenuhinya permintaan salinan informasi.
  • Pengenaan biaya penggandaan yang tidak wajar.
💡 Biaya Layanan: Seluruh pelayanan permohonan informasi publik di SMAN 2 Bandar Lampung adalah GRATIS (Rp 0,-). Apabila pemohon menginginkan salinan fisik hardcopy dalam jumlah banyak, pemohon hanya menanggung biaya fotokopi/penggandaan mandiri.